PNS WAJIB PAKE EMAIL RESMI UNTUK URUSAN KEDINASAN
Kementrian pendayagunaan dan Aparatur Pemerintahan (Kemen PAN-RB) mewajibkan setiap PNS untuk memiliki alamat E-mail dalam urusan surat-menyurat kedinasan secara elektronik. Pengunaan E-mail sendiri tidak boleh menggunakan domain email umum seperti gmail, yahoomail dan sejenisnya.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) mentri PAN-RB/2013 yang mulai berlaku tahun 2014 nanti. Fasilitas email khusus PNS ini nanti dapat diperoleh dengan melakukan registrasi di www.pnsmail.go.id. Kapasitasnyapu mulai dari 1 GB dan masih bisa diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
Azwar mengatakan email khusus kedinasan ini dapat juga diakses melalui PDA, tablet, serta ponsel. PNS yang menggunakan email resmi ini harus menggunakan nama asli. Misalnya ada PNS bernama Budi Hartanto dianjurkan menggunakan email dengan username budi.hartanto@pnsmail.co.id dan seorang PNS hanya dapat mendaftarkan satu username.
Data yang dibutuhkan dalam proses registrasi email resmi ini meliputi nama lengkap, instansi tempat kerja, alamat instansi, no HP, seta NIP. Informasi lanjut mengenai email resmi kedinasan bisa menghubungi langsung ke admin@pnsmail.go.id
Meskipun lembaganya sudah berbasis teknologi informasi, tetapi pejabat dan pegawainya menggunakan email umum yaitu rawan bocor karena milik swasta. menggunakan email umum dapat dirasakan beresiko tinggi dan tidak aman dalam kerahasiaan dan informasi.
Sumber : Kementrian PAN-RB
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.